FARZA LAWFIRM adalah sebuah kantor hukum yang berpusat di Jakarta, disangga oleh sejumlah pengacara dan konsultan professional yang bekerja keras mencegah klien berkasus hukum dan menanganinya ketika bersengketa dengan hukum. Lawfirm ini juga berpengalaman sebagai corporate lawyer bagi lembaga Pemerintah maupun swasta, di Indonesia maupun luar negeri.
Selama 27 tahun kami bekerja profesional, dan siap menangani klien di seluruh Indonesia.
Menjadi firma hukum handal yang nyaman bagi klien, disangga tim profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi dan terpercaya.
Mendampingi para klien, mencari dan menemukan solusi yang tepat atas masalah hukum yang mereka hadapi, Membantu klien menemukan keadilan secara patut, di depan dan atau di luar pengadilan, untuk mencegah terjadi masalah hukum atas aktivitas usaha atau institusinya.
Setiap klien merupakan sahabat sangat berharga. Karena itu, kami terbiasa bekerja satu tim yang kompak dengan klien, dengan prinsip kejujuran, saling menghargai dan saling percaya.
Kami selalu serius, kreatif dan profesional berupaya menemukan ide baru, berkontribusi dengan integritas tinggi melayani dan mendampingi klien.
Kerja keras tim untuk memberikan hasil
maksimal bagi kepentingan klien, merupakan spirit kami menyelesaikan masalah yang dihadapi klien.
J. KAMAL FARZA, S.H., M.H., Pendiri dan Managing Partner FARZA LAWFIRM. Dia menjadi pengacara sejak tahun 1998, dan saat ini menjadi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA). Lulus Sarjana Hukum di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (1997) dan Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta (2019), dan Kandidat Doktor Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.
Sebelumnya, Senior Partner IMF LAW FIRM, banyak membela kasus-kasus hak asasi manusia, kejahatan terhadap anak dan kasus-kasus politik, diantaranya, ia pernah menjadi pengacara tokoh Gerakan Aceh Merdeka, Teungku Ishak Daud (1999), tokoh-tokoh Gerakan lainnya, dan menjadi salah satu Dewan Anggota Tim Pembela Kasus Aceh (TPKA).
Pemilik nama lengkap Jamalul Kamal Farza ini sepanjang 1995-sampai 2005 banyak aktif di Organisasi Non Pemerintah, Lembaga Pers dan Lembaga Seni Budaya, seperti Yayasan Anak Bangsa Aceh, WAHLI Aceh, SAMAK, Koalisi NGO HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Voice of Human Rights (VHR), Lembaga Seni Aceh, Gerakan Rakyat Antikorupsi Indonesia, International NGO Forum for Indonesia Development (INFID), dan Ketua Komunitas Sartra Kalibata, dan menjadi pembina beberapa yayasan dan badan sosial.
Sebagai Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum, ia banyak menangani Corporate Lawyer, litigation public relation, Human Right Lawyer dan aspek legal dari Good Governance dan Good Corporate Governance (GCG), selain pembuatan legal draft, kontrak kerjasama perusahaan atau lembaga, maupun peraturan perusahaan. Ia pernah bekerja di beberapa media massa seperti Majalah Tempo, Warta Unsyiah dan acehkita.com, dan pernah menjadi Direktur Prakarsa Pembangunan Partisipatif Pembangunan Perumahan (2005-2008) pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR NAD-Nias) – sebuah badan pemerintah yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 untuk mengatasi bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara.
Saat ini, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pusat Himpunan Pengusaha Nahliyin (HPN), Ketua Sahabat Kuliner Aceh, dan anggota Majelis Nasional Korps Alumni HMI masih menjadi pengacara beberapa media online. Dia bisa dihubungi di jkf@farzalawfirm.com ***